Pengangkatan Pejabat dan Ujian Meritokrasi
- account_circle I.T SIBERO
- calendar_month Sabtu, 24 Okt 2026
- visibility 49
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pengangkatan pejabat di Indonesia seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat pemerintahan, bukan sumber kecurigaan publik. Namun, ketika proses pengisian jabatan tidak disertai keterbukaan yang memadai, pertanyaan tentang kompetensi, profesionalisme, dan pengaruh politik sulit dihindari.
Persoalannya bukan semata-mata siapa yang dilantik, melainkan apakah orang yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan jabatan. Dalam pemerintahan yang sehat, kewenangan mengangkat pejabat harus berjalan seiring dengan prinsip meritokrasi: kompetensi, kinerja, integritas, dan kualifikasi menjadi dasar pengembangan karier.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah menegaskan pentingnya sistem merit dan birokrasi yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Artinya, profesionalisme birokrasi bukan sekadar harapan moral, melainkan bagian dari arah kebijakan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.[1]
Masalahnya, keberadaan aturan tidak otomatis menjamin pelaksanaannya. Di tingkat pusat, pergantian pejabat dapat menjadi kebutuhan organisasi dan perubahan kebijakan. Di daerah, mutasi dan promosi juga merupakan instrumen manajemen kepegawaian yang sah. Namun, keduanya harus memiliki dasar yang jelas dan dilaksanakan sesuai ketentuan. Tanpa transparansi yang memadai, keputusan yang sebenarnya sah pun dapat menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitasnya.
Kekhawatiran terhadap kemungkinan intervensi politik bukan tanpa relevansi. Dalam putusan yang dibacakan pada 16 Oktober 2025, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 memerintahkan pembentukan lembaga independen untuk mengawasi penerapan sistem merit, paling lambat dua tahun sejak putusan diucapkan.[2] Putusan ini tidak membuktikan bahwa semua pengangkatan pejabat bermasalah. Namun, putusan tersebut menegaskan pentingnya pengawasan yang independen agar sistem merit terlindungi dari konflik kepentingan dan intervensi yang tidak semestinya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menyoroti potensi pelanggaran dalam manajemen ASN, khususnya terkait pola karier, pengembangan karier, dan mutasi pegawai. Dalam publikasi 1 Februari 2025, BKN menekankan perlunya pengawasan preventif dan represif serta penegakan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN di instansi pusat maupun daerah.[3]
Fakta tersebut menunjukkan bahwa pengawasan bukan persoalan tambahan, melainkan bagian penting dari pembenahan birokrasi. Akan tetapi, kritik harus tetap proporsional. Tidak setiap mutasi merupakan hukuman politik, tidak setiap pergantian pejabat merupakan penyimpangan, dan tidak setiap keputusan yang kontroversial otomatis melanggar hukum. Penilaian harus didasarkan pada dokumen, prosedur, dan bukti yang dapat diperiksa.
Yang perlu dipersoalkan adalah apabila kompetensi tidak lagi menjadi ukuran utama, prosedur diterapkan secara tidak konsisten, atau keputusan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jika kondisi semacam itu terbukti terjadi, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh aparatur yang kariernya terganggu, melainkan juga oleh masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik berkualitas.
Karena itu, pembenahan tidak cukup dilakukan dengan mengganti orang. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan bahwa kriteria jabatan jelas, penilaian kompetensi dilakukan secara objektif, proses pengangkatan terdokumentasi, dan pengawasan bekerja secara efektif. Kinerja pejabat pun harus dievaluasi berdasarkan hasil kerja, bukan sekadar kedudukan atau kedekatan dengan pemegang kewenangan.
Pada akhirnya, meritokrasi hanya akan bermakna jika diterapkan dalam keputusan nyata. Jabatan publik bukan hadiah politik dan bukan pula alat untuk membangun loyalitas personal. Ia adalah amanah yang harus dijalankan demi kepentingan masyarakat.
Ukuran keberhasilan pemerintahan bukanlah seberapa sering pejabat dilantik atau diganti, melainkan seberapa objektif mereka dipilih dan seberapa baik mereka melayani rakyat.
Sumber rujukan
[1] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Database Peraturan BPK.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/269470/uu-no-20-tahun-2023.html
[2] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Lembaga Independen Pengawas ASN Harus Dibentuk,” 16 Oktober 2025; Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024.
https://www.mkri.id/berita/lembaga-independen-pengawas-asn-harus-dibentuk-23932
[3] Badan Kepegawaian Negara, “Prof. Zudan: BKN dengan Kantor Regional Efektifkan Pengawasan Sistem Merit ASN,” 1 Februari 2025.
Prof Zudan : BKN Dengan Kantor Regional Efektifkan Pengawasan Sistem Merit ASN
- Penulis: I.T SIBERO
- Editor: Media Gerakan Rakyat Sumut

Saat ini belum ada komentar