Partai Gerakan Rakyat Soroti Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen
- account_circle admin
- calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
- visibility 151
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan, 23 September 2026 — Partai Gerakan Rakyat menyampaikan sikap penolakan terhadap wacana penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 5 persen. Sikap tersebut disampaikan melalui materi publikasi yang mengangkat pesan “Tolak Ambang Batas 5 Persen” serta seruan agar suara masyarakat tetap memperoleh ruang dalam proses demokrasi.
Dalam materi tersebut, Partai Gerakan Rakyat menekankan pesan “Jangan batasi suara rakyat, jangan halangi demokrasi yang sesungguhnya!”. Pesan itu menggambarkan perhatian partai terhadap isu keterwakilan suara pemilih dalam sistem pemilu dan pembentukan parlemen.
Wacana Ambang Batas 5 Persen
Perdebatan mengenai besaran ambang batas parlemen kembali menjadi bagian dari pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu. Sejumlah partai politik telah menyampaikan dukungan terhadap angka 5 persen. Pada September 2026, Golkar dan PKS menyatakan kesepahaman untuk mengusulkan ambang batas sekitar 5 persen, sementara Partai Gerindra juga menyatakan sepakat dengan angka tersebut dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Namun, angka tersebut belum menjadi ketentuan hukum baru. Ketua DPR RI Puan Maharani pada 22 September 2026 menyatakan bahwa wacana mengenai ambang batas parlemen 5–7 persen masih berupa pembahasan informal dan belum memasuki pembahasan resmi di DPR.
Ketentuan yang Berlaku
Saat ini, ketentuan dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan tersebut berlaku untuk Pemilu 2024 dan bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, dengan catatan norma dan besaran ambang batas perlu diubah dengan berpedoman pada pertimbangan yang ditetapkan Mahkamah.
Dengan demikian, wacana 5 persen masih merupakan bagian dari proses pembahasan politik dan legislasi, bukan ketentuan baru yang sudah berlaku.
Partai Gerakan Rakyat Soroti Keterwakilan Suara
Melalui poster yang dipublikasikan, Partai Gerakan Rakyat menggunakan slogan “Suara Rakyat Adalah Suara Bangsa” untuk menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya keterwakilan dalam sistem demokrasi.
Poster tersebut juga menampilkan simbol penolakan terhadap angka 5 persen serta pesan “Demokrasi Tanpa Batas, Untuk Indonesia yang Lebih Baik.” Materi komunikasi tersebut menunjukkan bahwa Partai Gerakan Rakyat menempatkan isu ambang batas parlemen sebagai bagian dari perhatian organisasi terhadap persoalan keterwakilan politik.
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen sendiri tidak hanya mempertemukan usulan 5 persen dengan angka yang berlaku saat ini. Sejumlah pihak juga mengemukakan angka berbeda. Mahkamah Konstitusi mencatat bahwa dalam perkembangan wacana perubahan UU Pemilu terdapat usulan mempertahankan 4 persen maupun menaikkannya menjadi 5, 7, hingga 8 persen, sementara terdapat pula pihak yang mengusulkan angka lebih rendah.
Menunggu Pembahasan Resmi
Sikap Partai Gerakan Rakyat tersebut muncul di tengah proses pembahasan mengenai desain Pemilu yang masih berkembang. Karena pembahasan resmi mengenai perubahan ketentuan ambang batas belum selesai, besaran parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya masih menjadi bagian dari proses legislasi.
Isu tersebut pada akhirnya berkaitan dengan dua aspek yang terus menjadi bahan pembahasan, yaitu keterwakilan suara pemilih dan desain sistem kepartaian serta parlemen. Perbedaan pandangan mengenai angka ambang batas menjadi bagian dari proses politik dan legislasi yang masih berlangsung.
- Penulis: admin

Saat ini belum ada komentar